Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem perpajakan di Indonesia dengan berbagai perubahan regulasi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pajak.
Implementasi sistem Coretax yang sepenuhnya digital, serta pembaruan kebijakan dalam perpajakan internasional, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh), menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.
Dalam menghadapi perubahan ini, peran konsultan pajak menjadi semakin krusial bagi perusahaan dalam memastikan kepatuhan, mengoptimalkan strategi perpajakan, serta meminimalkan risiko dan kesalahan administrasi.
Menurutku yang sudah pernah bekerja di perusahaan perkebunan, konsultan pajak memang sangat membantu. Kita bisa menyiapkan data pendukung untuk membayar pajak dengan mudah.
5 Peran Konsultan Pajak Untuk Membantu Perusahaan
Menurut Pro Visioner Konsultindo sebagai Konsultan Pajak Jakarta, pentingnya peranan konsultan pajak untuk membantu perusahaan beradaptasi dengan peraturan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DJP adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Baru
Setiap tahun, peraturan perpajakan mengalami pembaruan yang harus diadaptasi oleh perusahaan agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan melalui Coretax memerlukan pemahaman mendalam mengenai tata cara pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
Konsultan pajak akan membantu perusahaan dalam memahami regulasi baru, menyesuaikan sistem internal, serta menghindari potensi sanksi akibat ketidaktahuan atau kesalahan dalam implementasi aturan.
2. Optimalisasi Perencanaan Pajak
Dengan adanya perubahan tarif pajak, insentif, dan kebijakan pemotongan pajak, konsultan pajak berperan dalam menyusun strategi perencanaan pajak yang optimal bagi perusahaan.
Hal ini mencakup pemanfaatan insentif pajak, pengelolaan biaya yang berkaitan dengan pajak, serta rekonsiliasi keuangan agar perusahaan tidak mengalami beban pajak yang berlebihan tapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau di perusahaan kelapa sawit biasanya rekonsiliasi karena perubahan status tanaman. Entah karena banyaknya tanaman sisipan sehingga, pihak otoritas kebun harus mengubah status tanaman dan lain-lain.
3. Pendampingan dalam Proses Digitalisasi Perpajakan
Sistem Coretax yang mulai diterapkan penuh pada 2025 mengharuskan perusahaan untuk mengadopsi sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Banyak perusahaan yang masih menghadapi kesulitan dalam transisi ini, baik dari segi teknis maupun administratif.
Sehingga, konsultan pajak berperan dalam memberikan bimbingan kepada perusahaan dalam penggunaan sistem digital ini, termasuk dalam pembuatan e-faktur, pelaporan pajak elektronik, serta pemanfaatan fitur deposit pajak untuk mengelola kewajiban pajak dengan lebih fleksibel.
4. Mengelola Risiko Pajak dan Audit
![]() |
Pro Visioner Konsultindo berperan dalam Mengelola Risiko Pajak dan Audit |
Perubahan regulasi sering kali menimbulkan potensi risiko pajak yang tidak disadari oleh perusahaan.
Kesalahan dalam pelaporan atau perhitungan pajak bisa berujung pada pemeriksaan pajak yang dapat berdampak besar pada finansial.
Dalam hal ini, konsultan pajak berperan melakukan audit kepatuhan internal, mengidentifikasi potensi risiko, serta memberikan solusi proaktif untuk menghindari sanksi yang bisa membebani perusahaan.
5. Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa menghadapi sengketa pajak akibat perbedaan interpretasi terhadap peraturan baru atau ketidaksepakatan dengan otoritas pajak.
Konsultan pajak bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam proses mediasi, negosiasi, hingga penyelesaian sengketa pajak, baik melalui jalur administratif maupun litigasi, untuk memastikan kepentingan perusahaan tetap terjaga.
Kesimpulan
Perubahan peraturan pajak di tahun 2025 membawa tantangan besar bagi dunia usaha, terutama dalam aspek kepatuhan, efisiensi administrasi, dan manajemen risiko.
Konsultan pajak menjadi mitra strategis bagi perusahaan dalam menghadapi perubahan ini dengan memastikan kepatuhan regulasi, mengoptimalkan strategi perpajakan, serta memberikan pendampingan dalam transformasi digital perpajakan.
Dengan dukungan profesional yang tepat, perusahaan bisa menavigasi lanskap perpajakan baru ini dengan lebih percaya diri dan efisien.
Hayo, siapa nih yang perusahaannya sedang membutuhkan jasa konsultan pajak di jakarta? Buruan hubungi:
- Tel : +6221-382 501 71
- Email : contact @ pro-visioner.com
- Alamat : Grha Provisioner Bersama 3rd Floor , Jl. Widya Chandra X No.7, Senayan, Kebayoran Baru , Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
0 Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan silahkan tinggalkan komentar anda.